asas pendaftaran tanah. negujudkan tujuan dari pelaksanaan Asas Spegialitas den rangka pendaftaran tanah, d paran penerintah khususnya yang terkait beserta aeluruh perangkatnya naupun Dengan yang. asas pendaftaran tanah

 
negujudkan tujuan dari pelaksanaan Asas Spegialitas den rangka pendaftaran tanah, d paran penerintah khususnya yang terkait beserta aeluruh perangkatnya naupun Dengan yangasas pendaftaran tanah  bidang tanah

Dengan syarat surat jual beli. bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak milik, hak guna usaha,. Pendaftaran tanah menurut PP 10/1961 6. H, HUKUM PENDAFTARAN TANAH, Bandar Lampung, Penerbit Universitas Lampung. 000. 475 . Namun permasalahan tanah masih diAsas terang mempunyai arti bahwa jual beli tanah dilakukan secara terbuka dan tidak ditutupi. 6 Ibid, h. pendaftaran, daftar tanah, daftar nama, surat ukur, buku tanah, dan sertifikat dengan perubahan-perubahan yang terjadi kemudian. Terselenggaranya pendaftaran tanah secara baik merupakan dasar perwujudan tata tertib administrasi di. implementasi asas aman dalam pendaftaran tanah yang dapat dijadikan sebagai kajian bagi Pemerintah, Kantor Pertanahan dan masyarakat dalam melaksanakan pendaftaran tanah di masa yang akan datang. Untuk itu ditegaskan dalam Pasal 19 ayat 2 huruf c UUPA, bahwa : (Boedi Harsono,2003:558) “Pendaftaran tanah dalam Pasal ini meliputi:hak atas tanah, oleh UUPA sendiri disebutkan, hanya dapat diperoleh melalui prosedur pendaftaran tanah (dimana sebagian pihak menyebutnya sebagai proses "pensertipikatan tanah"). Pembuatan APHT wajib mencantumkan: 1. 73. Sederhana dalam penyelenggaraan; 2. Asas-asas pendaftaran tanah 5. Sosial, dan Asas Pendaftaran tanah sebagai upaya kepastian Hukum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan lain-lain. 1. terkait dengan pendaftaran tanah pertama kali sudah memenuhi asas aman. Untuk diketahui, PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pertanahan di seluruh wilayah. Asas-asas pendaftaran tanah; Asas yang dianut untuk Pendaftaran tanah diatur berdasarkan Pasal 2 PP 24/1997 yakni sebagai berikut: 1. Bawah tangan yaitu tidak dilakukan secara resmi atau tidak disaksikan oleh pihak resmi. Menurut penjelasan pasal 2 tersebut, asas sederhana dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapatPemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Asas Mutakhir, Perubahan Data. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengatur asas dari pendaftaran tanah yang terdiri dari: (1) Asas sederhana. Pendaftaran tanah dilaksanakan dengan asas sederhana, terjangkau, mutakhir dan terbuka. untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-A. Pembukuan perubahan yang terjadi : 1. Latar Belakang. Asas Sederhana Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia Dalam melaksanakan prosedur pendaftaran tanah berpedoman dengan asas-asas. Problem terkaitAgar terciptanya kepastian serta perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah, maka sesuai dengan pasal 19 UUPA diadakannya pendaftaran tanah yang kemudian menghasilkan sertifikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak yang terkuat tetapi tidak mutlak bagi pmegang hak atas tanah. Metode. Ulasan Lengkap. Sederhana Maksudnya adalah substansinya mudah dibaca atau dipahami oleh semua lapisan warga negara Indonesia dan juga prosedurnya tidak perlu melewati birokrasi yang berbelit-belit. Sebelum membahas sistem pendaftaran tanah yang dianut di Indonesia maka terlebih dahulu dijelaskan pengertian dari sistem pendaftaran tanah yang dilakukan atau dianut banyak negara yang telah menyelenggarakan pendaftaran tanah, sebagai berikut: 1. Pendaftaran tanah merupakan tugas Pemerintah yang diselenggarakan dalam rangka menjamin kepastian hukumAsas pendaftaran tanah yang dilaksanakan di Indonesia yaitu asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir, dan terbuka. Latar Historis Pendaftaran Tanah Di Indonesia Indonesia memiliki sejarah panjang dalam urusan pertanahan, termasuk dalam perkembangan pendaftaran tanah yang dipengaruhi oleh situasi dan kondisi di zamannya. Cit,. Asas ini dipenuhi dengan mengadakan pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 19ayat (2) Undang. Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara. Secara lebih rinci tujuan pendaftaran tanah diuraikan dalam Pasal 3 PP No. Dalam Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang selanjutnya disingkat PTSL adalah kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertamakali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Pendaftaran TanahB. Asas pendaftaran tanah ini merupakan pengaturan. com Hukum Positif Indonesia- Untuk menjamin kepastian hukum berkenaan dengan hak atas tanah di Indonesia, pemerintah mengatur hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 6. Pasal 52 UUPA Nomor 5 Tahun 1960 telah mengamanatkan penegakan hukum dan bidang pendaftaran tanah dapat dikenakan sanksi pidana atas perbuatan-perbuatan tertentu. Posted by rizky juliani on February 12, 2014 in SOAL DAN PEMBAHASAN, Soal dan Pembahasan Hukum Agraria. Pendaftaran Tanah Pendaftaran tanah adalah hal utama dan terpenting dari segala urusan pertanahan. 000. Pengertian Pendaftaran Tanah. Hal tersebut dengan pembuktian. 4, Jakarta: Sinar Grafika, 2010,. Kabupaten Boyolali dengan berdasarkan asas-asas pendaftaran tanah, yaitu : A. 99. 112. Bahwa dalam PP tersebut ternyata terdapat beberapa asas dalam pendaftaran tanah di Indonesia. Rechtskadaster. Ada dua macam asas hukum, yaitu asas itikad baik dan asas nemo plus yuris. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dinyatakan bahwa pendaftaran tanahAda dua macam asas yang dikenal sehubungan dengan pendaftaran hak atas tanah ini antara lain : Asas publisitas, yaitu suatu asas yang mencerminkan suatu hal yang bersifat umum, seperti siapa pemilik tanah, bagaimana peralihannnya. TANAH TERHADAP PEMBERLAKUAN ASAS RECHTSVERWERKING (PELEPASAN HAK) DI KABUPATEN LEMBATA NTT OLEH: RINI ARDIYANTI B 111 07 325 BAGIAN HUKUM KEPERDATAAN FAKULTAS HUKUM. Hlm. Perwakafan Tanah Hak Milik. Asas sederhana dimaksudkan bahwa ketentuan-ketentuan pokok dan prosedur pendaftaran tanah mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama pemegang hak atas tanah. Adapun jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat3. Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah, Asas Mutakhir, Perubahan Data. Berikut penjelasannya:8 a. RECENT ARTICLES. UUPA juga mengambil lembaga-lembaga hukum adat sebagai dasarHal ini karena Kedua asas hukum/sistem pendaftaran tanah tersebut sama- 129. Langkah keempat: Tuliskan nama. PERALIHAN HAK ATAS TANAH. Asas sederhana, bahwa dalam pendaftaran tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dapat dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan. 4 tersebut merupakan petunjuk. 11. Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. PPJB adalah singkatan dari perjanjian pengikatan jual beli. Asas . Asas Sederhana Pendaftaran tanah yang dimaksud dalam asas ini adalah agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedur dapat dengan mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan terutama para pemegang hak atas tanah. Download Free PDF View PDF. Lembaran Negara Nomor 59 Tahun 1997. Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, peralihan hak tanah dan juga hak milik berdasarkan satuan rumah susun melalui tukar menukar,. Asas-asas pendaftaran tanah diharapakan mampu mewujudkan kondisi tertib administrasi sebaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Peraturan Pemerintah (PP) tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah ABSTRAK: Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142. Writer: Nazila Alvi Lisna, Yuriska kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak, yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Pemastian lembaga. c. . dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat berlandaskan asas sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan. Penetapan mengenai letak, batas-batas, dan luas bidang. Tujuan subyektif a. Asas-asas pendaftaran tersebut dijelaskan dalam penjelasan pasal 2 PP Pendaftaran Tanah sebagai berikut: -Azas Sederhana dalam pendaftaran tanah. pembukuan tanah, pendaftaran dan peralihan hak atas tanah serta pemberian tanda bukti hak sebagai alat pembuktian yang kuat. Pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. Aman dimaksudkan. Asas-Asas dan Dasar Hukum Pendaftaran Tanah . Perwakafan Tanah Hak Milik. Pasal 3 PP 24/1997 Menyebutkan tujuan Pendaftaran tanah adalah : Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah. Kami memberikan sejumlah modal dan dia yang akan mengelola usaha tersebut, dan dia akan mengembalikan modal investasi ditambah bunga dengan dicicil setiap bulan selama satu tahun. Hutagalung adalah: [5] Pemegang hak yang sesungguhnya terlindungi dari pihak lain yang tidak berhak atas tanahnya;itu, dalam pendaftaran tanah ini terdapat asas yang harus menjadi Patokan dasar dalam melakukan pendaftaran tanah. 00. Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. bahwa pendaftaran tanah perlu Adrian Sutedi15, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, , Sinar Gafika, Jakarta, hlm. , M. Sederhana Maksudnya adalah substansinya mudah dibaca atau dipahami oleh semua lapisan warga negara Indonesia dan juga prosedurnya tidak perlu melewati birokrasi yang berbelit-belit. Kerangka Teori 1) Teori Kepastian Hukum Kepastian adalah perihal (keadaan) yang pasti, ketentuan atau ketetapan. Permohonan Hak Pengelolaan. Asas Contradictoire Delimitatie diakui dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 17, 18 dan 19, selain itu juga diatur dalam Pasal 19 ayat (6) dan (7) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor. Hukum Pendaftaran Tanah. Pada tanggal 8 juli 1997 ditetapkan dan diundangkan Peraturan Pemerintah No. asas-asas hukum, sistem hukum, taraf sinkronisasi vertikal dan horisontal. Ketentuan mengenai asas tersebut dapat kita jumpai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. 00. Terdapat dua macam asas hukum yaitu asas itikad baik dan asas Nemo Plus Yuris. bidang tanah. Aman Pendaftaran Tanah ini tidak memberikan jaminan atau kepastian hukum bagi seseorang yang sudah tercantum sebagai. kaidah perundang – undangan berikut asas- asasnya yang telah disusun secara sistematis dan atau disistematiskan. Pendaftaran tanah pertama kali dalam proses pemberian hak ini berfungsi konstitutif, yakni melahirkan keadaan hukum baru, yakni mengubah status tanah negara menjadi tanah hak. Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Adapun implementasi dari asas publisitas ini adalah dengan mengadakan pendaftaran tanah. 5Fx. Penjelasan Pasal 2 PP 24/1997 menentukan bahwa asas pendaftaran tanah yaitu : 17 1. Sederhana, yaitu asas dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok dan tatacaranya mudah dipahami oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama hak atas tanah. Definisi pendaftaran tanah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“ PP 24/1997”) merupakan penyempurnaan dari ruang lingkup kegiatan pendaftaran tanah berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Kata kunci: Asas pendaftaran tanah dan prosedur pensertifikatan massal . Tinjauan Umum Pendaftaran Tanah a. PP 18 tahun 2021 ini dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) untuk melakukan simplifikasi regulasi. Gambaran dari Kebijakan Tanah Sistematika Lengkap Definisi Kebijakan Tanah Sistematika Lengkap. PENERAPAN ASAS PENDAFTARAN TANAH DALAM PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) DI KELURAHAN GONDRONG, KOTA TANGERANG Skripsi ini diajukan untuk memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Ilmu Hukum Nama: Yunita Tri Hutami Putri NIM: 1510611012Mengenai adanya perbuatan melawan hukum dalam riwayat kepemilikan tanah yang dijadikan alas hak dalam proses pendaftaran tanah yang terjadi pada pendaftaran tanah pertama kali sebelum sampai kepada pemegang hak atas tanah yang terakhir, mengakibatkan seluruh bukti kepemilikan sejak adanya perbuatan melawan hukum. Perwakafan Tanah Hak Milik. java creativity 2014. 00. Parlindungan, Pendaftaran Tanah berasal dari kata cadastre (Bahasa Belanda Kadaster) suatu istilah teknis untuk suatu record (rekaman), menunjukkan kepada luas, nilai, dan kepemilikan (atau lain-lain atas hak) terhadap suatu bidang tanah. Tidak terpenuhinya kedua syarat mutlak demikian, maka jual-beli hak atas tanah menjadi tidak sah. Perpustakaan Nasional RI: Katalog Dalam Terbitan (KDT) FX. Asas sederhana. . (2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi: a. 4. 2. Objek Pendaftaran Tanah. Permohonan Hak Pakai (Hukum Agraria Indonesia) Hak Ulayat (Hukum Agraria Indonesia) Hak Menguasai Dari Negara. A. Namun permasalahan tanah masih di tidak mendaftarkan tanahnya antara lain biaya pendaftaran tanah yang terlalu mahal, tidak mengetahui tujuan pendaftaran tanahnya, masyarakat mengetahui tujuan pendaftaran tanah tetapi karena sangat berbelit-belit pengurusannya di BPN masyarakat tidak mau mendaftarkan tanahnya. status tanah tersebut, pendaftaran tanah juga untuk melindungi para pemegang tanah agar kepemilikan haknya tidak terganggu oleh pihak-pihak yang berkepentingan terhadap tanahnya. Pendaftaran tanah merupakan kewajiban pemerintah untuk melaksanakannya, sedangkan pendaftaran hak atas tanah adalah kewajiban bagi. Implementasi Asas Terjangkau Dalam Pelaksanaan Pendaftaran Tanah by lalu9reza. Asas dan Tujuan Pendaftaran tanah Diatur dalam Pasal 2 PP No 24 tahun 1997 yaitu pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas Asas Pendaftaran Tanah. Pendaftaran tanah menurut PP 10/1961 6. Artinya pelaksanaan pendaftaran tanah itu diselenggarakan atas dasar peraturan perundang-undangan tertentu, yang secara teknis menyangkut masalah pengukuran, pemetaan dan pendaftaran peralihannya. pendaftaran tanah terutama mengenai asas sederhana, aman dan terjangkau, sehingga golongan ekonomi lemahpun dapat termotifasi untuk mendaftarkan tanahnya terutama secara sistematis dan sporadik, walaupun saat ini sudah ada program Larasita yang lebih mendekatkan pada pelayanan dan bantuan biaya. ” Merujuk pada norma tersebut maka langkah konkrit yang dilakukan pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor. Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Saharuddin Daming1, Latifah Ratnawaty2, Desty Anggie Mustika3,,. 3. mendaftarkan tanah wakaf dalam catatan resmi pemerintah. Asas yang dianut untuk Pendaftaran tanah diatur berdasarkan Pasal 2 PP 24/1997 yakni sebagai berikut: 1. b. 1 Adrian Sutedi, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Cet. Sedangkan tarif pelayanan pemeriksaan tanah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1, yaitu: TPA = (L / 500 x HSBKpa) + Rp350. Sistem Pendaftaran Tanah Yang Dianut di Berbagai Negara. 18, No. Dalam Pasal 2 PP No. Pendaftaran tanah dilaksanakan dengan asas sederhana, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas Specialiteit 7 Artinya pelaksanaan pendaftaran tanah itu diselenggarakan atas dasar peraturan perundang-undangan tertentu, yang secara teknis menyangkut masalah pengukuran, pemetaan dan. Sedangkan kelebihan dari sistem publikasi negatif ini menurut Arie S. Pendaftaran tanah bertujuan: a. Nama dan identitas pemegang dan pemberi. Asas . Asas sederhana : dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh para pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang. Dalam uraian ini disampaikan mengenai: Pengertian Pendaftaran TanahKlasifikasi. Asas-asas, tujuan serta sistem penyelenggaraan pendaftaran tanah 3. Adanya urgensi yang berkaitan dengan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah tersebut pemerintah menindaklanjuti dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) untuk mengatur. itu, dalam pendaftaran tanah ini terdapat asas yang harus menjadi Patokan dasar dalam melakukan pendaftaran tanah. undangan sebagai asas-asas umum pendaftaran tanah sehingga kekuatan hukumnya secara yuridis formal belum ada dan prinsip kehati-hatian dalam pendaftaran tanah. 2. Pendaftaran tanah sistematis lengkap merupakan suatu program pemerintah yang ditujukan untuk mengurangi sengketa tanah yang ada di Indonesia. Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sampai dengan tahun 2025. Asas sederhana : dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya mudah dipahami oleh para pihak yang. Asas-asas pendaftaran tanah 5. Pendaftaran tanah itu menghasilkan bukti hak yang disebut sertipikat. 59, LL Setkab : 36 HLM. BAB III Pokok-Pokok Penyelenggaraaan Pendaftaran Tanah (Pasal 5 – Pasal 12). Asas-asas pendaftaran tanah diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, yaitu: a. 10 tahun 1961 dahulu, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. Adapun jenis penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yang bersifatLuas tanah di atas 1. 24 tahun 1997 dan penjelasannya. Negara atas tanah beraspek publik, hak ulayat masyarakat hukum adat beraspek publik dan privat, dan hak-hak perseorangan atas tanah beraspek privat. BAB IV Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali (Pasal 13 – Pasal. Permohonan Hak Pengelolaan. Buka menu navigasi. hukum. Jadi hukum yang tak tertulis itu tidak hanya meliputi yang hidup dan di pertahankan sebagai. Struktur Akta PPAT 3. Pendaftaran tanah di Indonesia memiliki asas dalam pelaksanaannya. Banyak tanah. Hal ini secara tegas diatur dalam Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 1997, bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan asas sederhana, aman, terjangkau, mutakhir dan terbuka. Asas-Asas Pendaftaran Tanah Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa pendaftaran tanah dilaksanakan berdasarkan 5 (lima) asas yaitu :20 a) Asas Sederhana dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokok maupun prosedurnya dengan mudah dapat dipahami oleh. Penjelasan Pasal 2 PP 24/1997 menentukan bahwa asas pendaftaran tanah yaitu : 17 1. Selain memperluas ruang lingkup pendaftaran tanah, Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 juga memperluas tujuan pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Asas Tata Guna Tanah/Penggunaan Tanah Secara Berencana. Asas aman : dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa pendaftaran tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai tujuan pendaftaran tanah itu sendiri. Pendaftaran tanah yang menjadi objek dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berdasarkan pasal 1 Ayat (3) Permen ATR/Kepala BPN RI No 6. Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP No. 20'10 xiii, 1'11 hlm. Sistem Torrens. Dengan demikian penyelenggaraan pendaftaran tanah atau pendaftaran hak atas tanah yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan UUPA dan PP Nomor 24 Tahun 1997 telah menggunakan asas publisitas dan asas spesialitas. Menurut Boedi, bahwa “pada saat sekarang ini, perolehan tanah lebih sering dilakukan dengan. . 000.